Anda Harus Tahu, Apa Tugas Utama Penyuluh Pertanian Ahli Muda
URAIAN TUGAS PENYULUH PERTANIAN AHLI MUDA ( III/c - III/d )
Foto Saat mengunjungi Om Jhon petani Rurukan |
1.
Menyusun Instrumen Indentifikasi Potensi Wilayah
Tk. Provinsi Dan Nasional ( F-A; 0,390 Instrumen)
2.
Mengumpulkan Data Identivikasi Potensi Wilayah
Tk. Nasional ( F-A; 0,900 Data Potensi Wilayah)
3.
Mengolah, Menganalisis Dan Merumuskan Hasil
Hasil Identivikasi Potensi Wilayah ( F-A; 0,900 )
4.
Menyusun Program Penyuluhan Pertanian Sebagai
Anggota (F-D; 0,395 )
5.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
Pertanian (F-D; 0,315 )
6.
Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Dalam
Bentuk Naskah Radio/ Tv/ Seni Budaya/ Pertunjukkan ( F-A; 0,449 Naskah)
7.
Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Dalam
Bentuk Sinopsis Dan Skenario Film/ Video/Vcd/Dvd ( F-A; 0,362 Materi Penyuluhan
Dalam Bentuk Sinopsis)
8.
Menyusun Materi Kursus Tani (F-A ; 0,200 Materi
Kursus Tani)
9.
Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana
Perorangan, ( F-A; 0,068)
10. Melakukan
Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana Kelompok Tani, ( F-A; Laporan Pelaksanaan 0.064)
11. Melakukan
Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana Massal; (F-A; Laporan Pelaksanaan 0,067)
12. Merencanakan
uji coba/ Pengkajian Pengujian Paket Teknologi Pertanian ( Tersusunnya rencana
uji coba dan metode penyuluhan F-A; 0,316)
13. Merencanakan
Temu Wicara/ Temu Teknologi Temu Usaha; ( tersusunnya rencana temu F-A; 0.320 )
14. Melaksanakan
penyuluhan melalui media elektronik (Radio, TV, Website) (Form F; setiap
laporan 0.082)
15. Merencanakan
Pameran ( Form A ; 0.238 )
16. Membuat
display Pameran (Form A; foto display pameran 0,422)
17. Merencanakan
dan melaksanakan pameran sebagai pramu wicara (Form A; 0.252 )
18. Mengajar
Kursus Tani ( Form C ; setiap 2 jam 0,040 )
19. Menumbuhkan
Koperasi ( Form A; Surat pengukuhan koperasi 1,500 )
20. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi tingkat provinsi ( tersusunnya rencana evaluasi Form
A ; 0.180 )
21. Mengumpulkan
dan mengolah data pelaksanaan tkt nasional ( terkumpul data hasil pelaksanaan
nasional dan tersaji data hasil pelaksanaan Form A ; 0.900 )
22. Menganalisa
dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan tkt provinsi ( terumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan tikt prov. Form A ; rumusan hasil evaluasi
1,000 )
23. Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak tigkat kabupaten (rencana evaluasi dampak Form
A ; 0,280 )
24. Mengumpulkan
dan mengolah data dampak pelaksanaan tkt prov. ( data dampak yang sudah diolah
Form A ; 1.000 )
25. Mengumpulkan
dan mengolah data dampak pelaksanaan tkt Nasional (bukti data dampak Form A ;
0.900 )
26. Menganalisis
dan merumuskan data dampak pelaksanaan tkt Kab/Kota ( terumusnya hasil analisa
dampak penyuluhan tkt kab/ kot Form A ; 1.080
27. Menyusun
pedoman juklak/ juknis penyuluhan pertanian tkt kap kot ( Form A ; 0,900 ) (#Artur)
Sumber: Buku Putih Penyuluh Permentan Nomor:35/Permentan/OT.140/7/2009
Komentar
Posting Komentar
arnoldturang.bptpsulut@gmail.com